TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengultimum agar tidak ada penyimpangan mengenai penggunaan dana penangulangan Covid-19.
Firli mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati.
KPK juga kata dia, akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam diskusi virtual, Senin (27/7/2020).
Baca: Survei Cyrus Network: Publik Puas Terhadap Kinerja Presiden Tangani Covid-19
Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah.
Namun, dirinya optimis karena antar lembaga penegak hukum semakin solid kerjasamanya, melalui koordinasi supervisi.
KPK, sambung Firli juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor.
”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.
Baca tanpa iklan