News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KPK: Menyimpangkan Dana Penanganan Covid-19 Dihukum Mati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengultimum agar tidak ada penyimpangan mengenai penggunaan dana penangulangan Covid-19. 

Firli mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati. 

KPK juga kata dia, akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam diskusi virtual, Senin (27/7/2020).

Baca: Survei Cyrus Network: Publik Puas Terhadap Kinerja Presiden Tangani Covid-19

Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. 

Namun, dirinya optimis karena antar lembaga penegak hukum semakin solid kerjasamanya, melalui koordinasi supervisi. 

KPK, sambung Firli juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor. 

”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini