Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Aset tersebut bernilai Rp20,02 miliar.
Proses serah terima aset ini diselenggarakan di Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyerahan ini secara langsung ke Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Firli mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
Baca: Masker Canggih dan Mahal Istri KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Viral, Ternyata Ini Kegunaannya
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut.
KPK merampas aset ini dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Djoko ialah terpidana kasus korupsi simulator SIM.
Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan aset ini.
Baca: Kemenpora Bakal Dampingi PSSI Untuk Kelola Anggaran Negara
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.
Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.