News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSAD dan Ketua KPK Tanda Tangani Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat, Senin (27/7/2020).

Penandatanganan berita acara serah terima barang rampasan tersebut berlangsung di Lantai Dasar Gedung E, Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Pusat.

Berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, selaku pihak pertama, dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku pihak kedua, memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Baca: KPK Tahan Hong Arta Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat,"

kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus dalam siaran pers yang diterima.

Baca: Pegawai KPK Dapat Teror Mistis Ketika Bertugas di Jatiluhur Purwakarta

Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp 20.023.666.000.

Tanah dan bangunan tersebut diketahui terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Baca: KPK: Menyimpangkan Dana Penanganan Covid-19 Dihukum Mati

“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nefra menirukan kata-kata KSAD.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK RI, selain menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada KSAD beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut, ia menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena menjalankan prinsip yang dipegang selama ini.

“Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Nefra menirukan kata-kata Ketua KPK.

Dalam rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya menyambut baik kerja cepat dari KPK RI dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini TNI AD.

Menurut dia, sebelumnya masih banyak BRN yang membutuhkan waktu cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.

"DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari Kasad terkait tentang upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.

Penandatanganan BAST BMN ini turut pula disaksikan Sekjen KPK RI, Deputi Bidang Penindakan KPK RI, Kabaranahan Kemhan RI, serta dihadiri para pejabat TNI AD yaitu Wakasad, Irjenad, Koorsahli KSAD, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten KSAD, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara.

Turut hadir Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay, dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang diserahterimakan.

Setelah acara penandatanganan BAST BMN oleh KSAD dan Ketua KPK, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pertukaran plakat antara KPK RI dan TNI Angkatan Darat serta foto bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini