TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah terbit.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar menyebut dengan terbitnya PMK ini, penyelenggaraan sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1 persen dari jumlah tagihan.
"Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1 persen kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Nizar mengatakan, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.
Baca: Penyelenggara Haji dan Umroh Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas
Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.
"Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.
Menurut Nizar, hal itu didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.
"Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," kata Nizar.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020.
PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.