TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali.
Jaksa Ridwan Ismawanta meragukan surat sakit itu, karena pengajuan surat keterangan sakit kepada majelis hakim sidang peninjauan kembali tidak disertai rekam medis dari pihak yang mengeluarkan surat sakit.
“Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit tidak dapat diyakini kebenarannya. Keterangan sakit tidak dibarengi rekam medis,” kata Ridwan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Hari Ini
Apabila surat keterangan sakit disertai rekam medis itu sudah diakui keabsahan, maka, majelis hakim dapat meminta Djoko Tjandra untuk berobat di rumah sakit yang ditunjuk.
“Adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra (dirawat,-red) di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah,” kata dia.
Dia menilai Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan, karena tiada memenuhi panggilan sidang.
“Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.
"Klien kami belum pulih," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu. Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.
Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum. Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.
Dia meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.
"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.
Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.
"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.
Menolak PK
Tim Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan tim penasihat hukum.
Pernyataan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat sidang peninjauan kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020).
“Bersama dengan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima dan tidak diteruskan,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta, saat memberikan keterangan di persidangan.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Dia menjelaskan, SEMA itu mengatur pemohon peninjauan kembali, yaitu terpidana harus menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali.
Namun, kata dia, persidangan sudah berjalan selama satu bulan, Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan sidang.
“Kami berpendapat (sidang,-red) peninjauan kembali harus dihadiri pemohon. Sedangkan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir sekalipun. Maka majelis hakim harus menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak diterima,” ujar Ridwan.
Selain itu, dia tidak menyepakati keinginan Djoko Tjandra melalui tim penasihat hukum untuk memberikan keterangan di persidangan memanfaatkan teknologi videoconference.
“Kami menyatakan tidak setuju persidangan secara online atau daring. Dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak melanjutkan permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra dan berkas perkara tidak dilanjutkan Mahkamah Agung,” tambahnya.