Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia. Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo di Polri?
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo.
"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses. Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di propam," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya hingga saat ini, pihaknya masih fokus untuk mengurus persoalan persidangan tersangka.
Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Dia Disangkakan Melanggar Pasal Berlapis
"Kami di bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," ujarnya.
Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra
Terancam Pidana Penjara 6 Tahun