Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
''Iya benar, hari ini 25 saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi Jiwasraya dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Hari mengatakan 5 dari 25 saksi yang diperiksa penyidik untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2014-2017, Fakhri Hilmi.
Baca: Kejaksaan Agung Meraih WTP, Jazilul Fawaid: Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra
Di antaranya, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edi Purnomo, dan Staf pada DPTE OJK Ayu Ardillah.
Selain itu, ada dua saksi yang berasal dari perusahaan manajer investasi yang memberikan keterangan terhadap tersangka Fakhri Hilmi.
Mereka di antaranya Koordinator Pemasaran dan Pengaduan Nasabah PT Pool Advista Aset Management, Ramot Arifin Gunawan dan Direktur PT Pool Advista Aset Management, Ferro Budhimeilano.
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
"Mereka memberikan keterangan untuk tersangka pejabat OJK yang telah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya memanggil 20 saksi untuk pengembangan tersangka perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari mengatakan, seluruh saksi tersebut dimintai keterangan dalam kaitannya korupsi di tubuh Jiwasraya.
"25 saksi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," katanya.
OJK Gagal Mengawasi Jiwasraya
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mengawasi PT Asuransi Jiwasraya hingga terjadinya mega korupsi senilai Rp 16,9 triliun.
Fungsi pengawasan OJK disebutkan tidak berfungsi.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017, Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.