"Di dalam Jiwasraya ini ada satu tersangka dari OJK. OJK harusnya mengawasi, tapi kenapa terjadinya Jiwasraya kerugiannya begitu besar? karena salah satunya adalah peran OJK tidak berfungsi," kata Burhanuddin saat berbincang dengan Tribunnews di kantornya, Senin (20/7/2020).
Baca: Pengakuan Saksi Soal Kondisi Jiwasraya dan Pemberitaan Gagal Bayar
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga berbicara kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dia hanya menyampaikan belum akan penambahan lagi untuk sementara waktu.
Hingga terakhir, ada satu tersangka dari OJK dan 13 perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia memastikan tidak ada kendala berarti dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Dinilai Gagal Paham Produk Saving Plan Jiwasraya
"Kendala tidak ada, nyatanya sudah berjalan, kalau kendala kecil sudah biasa, itu pasti ada. InsyaAllah saya pertaruhkan, kita sampai saat ini bahkan sudah persidangan. Sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Selain menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, mereka juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yang berinisial FH.
Baca: Penghentian JS Saving Plan Disinyalir Jadi Penyebab Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
"1 orang tersangka dari OJK. Atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala departemen pengawasan pasal modal II periode 2014-2017. Hark yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II periode 2017-sekarang," kata Hari saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan tersangka memiliki peran dalam jabatannya sebagai pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, pelaku belum dilakukan proses penahanan.
"Sementara FH belum ditahan. Dia masih berada di Jakarta," pungkasnya.
Selain itu, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.