Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perpres No. 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi (Perpres No. 75/2020) pada 6 Juli 2020.
Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, dalam Perpres No. 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca: Presiden Sebut Tata Kelola Pemerintahan Terlalu Banyak Birokrasi dan Berbelit-belit
Adapun Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
1. Upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
2. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
3. Kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya" jelas Dini Purwono melalui keterangan persnya, Selasa (28/7/2020).