News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 44 Tahun yang Nikahi Anak Belia Ditetapkan sebagai Tersangka, Tak Tahu Jika Melanggar Aturan

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(Istimewa via Kompas.com)

TRIBUNNEWS.COM  Baharuddin, pria tua berusia 44 tahun yang menikahi anak belia berumur 12 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara yang dilakukan polisi.

Polisi menemukan kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi gadis di bawah umur berinisial SF secara siri.

Dikutip dari Kompas.com, SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.

Baca: Suicidiolog Sebut Kasus Bunuh Diri Editor Metro TV Jarang Terjadi Metodenya Sangat Spesifik

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Sebab sebelum dinikahkan dengan Baharuddin, SF menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Kini S telah diamankan oleh polisi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Baharuddin mengaku saat itu dia dengan sadar menikahi korban, SF.

Sebab menurut dia tidak ada penolakan dari korban serta mendapat restu dari keluarga.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini