Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memanggil tiga pihak bank swasta untuk mendalami aliran dana pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru yang dilakukan Maria Pauline Lumowa alias MPL.
"Penyidik juga akan melakukan pemeriksan terhadap tiga bank swasta terkait dengan aliran dana dengan L/C fiktif tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Namun demikian, tidak dijelaskan tiga bank swasta yang akan dipanggil Bareskrim Polri.
Baca: Maria Pauline Lumowa Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Untuk 8 Perusahaan
Dia hanya menyampaikan pemeriksaan itu untuk mengusut aliran dana dari kasus Maria Lumowa.
"Yang jelas, polri akan follow the money. Penyidik akan mengikuti kemana aliran uangnya, semua uang itu akan diperiksa," katanya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Baca: Diperiksa Soal Maria Lumowa, Andrian Herling Tolak Disumpah BAP oleh Penyidik
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca: Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Selama 40 Hari kepada Kejati Jakarta
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020.
Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.