News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evi Kirim Surat ke Istana, Minta Diangkat Lagi Jadi Komisioner KPU

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja mendatangi kantor Sekretariat Negara (Sekneg),
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Hasan menjelaskan maksud kedatangannya ke Istana Kepresidenan untuk menyerahkan surat dari Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi surat tersebut meminta Jokowi agar menjalankan putusan PTUN yang mencabut pemberhentian Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai komisioner KPU.

Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida
Ginting kembali menjadi komisioner KPU.

"Tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden, pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta merta, artinya berlaku untuk Presiden ketika diucapkan."

Baca: Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting

"Kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian ibu Evi Novida," kata Hasan saat ditemui wartawan.

"Caranya dijelaskan dalam putusan PTUN dengan Presiden mengembalikan jabatan Ibu
Evi Novida Ginting sebagai seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-
2020," tambahnya.

Baca: KPU Butuh Evi, Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti Presiden

Hasan juga mengatakan, bahwa putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap,
sehingga Jokowi harus segera merealisasikan putusan tersebut.

Termasuk, lanjut Hasan, tanpa harus menunggu upaya banding yang akan diajukan pihak Istana Kepresidenan.

"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya
hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar
putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli
2020," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menyebut, Komisi II DPR
berharap Evi Novida Ginting dikembalikan posisinya sebagai Komisioner Komisi
Pemilihan Umum ( KPU).

Seperti diketahui, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

"Komisi II DPR sih ingin agar putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting
sebagai Komisioner KPU RI," kata Saan.

Saan menjelaskan, Komisi II DPR telah menggelar rapat terkait kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN.

Karena itu, Komisi II DPR tidak memutuskan pengganti setelah Kepres terbit, karena
Evi melayangkan gugatan.

"Justru kami memberi kesempatan Evi mencari keadilan sehingga Komisi II DPR
menunggu Putusan PTUN. Kami akan bahas lagi karena sudah keluar putusan PTUN,"
ujarnya.

Saan mengatakan, saat ini keputusan ada pada pemerintah apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Namun, dirinya berharap Putusan PTUN itu bisa mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI.

Menurut dia, Komisi II DPR meminta agar putusan PTUN tersebut segera dieksekusi dan pihaknya akan segera rapat membahas putusan tersebut.

Sementara Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan
banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Meski putusan PTUN itu belum inkrah, Evi berharap Presiden menjalankan amar putusan PTUN sepenuhnya. "Ya berharap demikian (Presiden tak banding), dilaksanakan amar putusannya," kata Evi.

Gugatan Evi Novida terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P
Tahun 2020 dikabulkan oleh PTUN.

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan DKPP yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Melalui putusannya, PTUN menyatakan, mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor
317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg
Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.(tribun network/yud/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini