News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Rabu (29/7/2020).

Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Peneranggan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan 15 saksi ang diperiksa hari ini bersal dari berbagai pihak.

Mulai dari pengurus dan karyawan perusahaan Manager Investasi, karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta pengurus bank.

"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari dalam keterangannya.

Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini