News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Komisi III Minta Kejagung Koordinasi dengan Polri Periksa Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyebut hukuman pencopotan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena berfoto dengan burunan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking, tidak boleh mengesampingkan ketentuan pidana.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, dalam konteks pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu berkoordinasi dengan Kepolisian agar dilakukan pemeriksaan kepada bersangkutan.

"Diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," papar Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Habiburokhman juga meminta Kejagung untuk terus melakukan pendalaman, apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra.

Baca: Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Bertemu Buron Djoko Tjandra Diminta Langsung Dipecat

Baca: Polri Jelaskan Dugaan Motif Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra

"Serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," ucap politikus Gerindra itu.

Habiburokhman menghargai putusan Wakil Jaksa Agung yang melakukan penonaktifkan Jaksa Pinangki, meskipun informasi ini terkesan mendadak.

"Kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan," paparnya.

"Sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar," sambungnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya oleh Wakil Jaksa Agung, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini