TRIBUNNEWS.COM - Sekali lagi, umat Muslim di seluruh dunia menjalani ibadah sholat Id di tengah pandemi Covid-19.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatian saat menjalani ibadah Sholat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020 besok.
Protokol Kesehatan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penerapan protokol kesehatan perlu dilakukan agar pelaksanaan shalat Idul Adha dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
Berikut ketentuannya pelaksanaan sholat Idul Adha di masa New Normal:
1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat- tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah;
2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;