Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyembelihan hewan kurban tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalar Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta, 30 Juni 2020.
Berikut persyaratan penyembelihan hewan kurban yang harus dipenuhi, seperti yang dikutip Tribun pada Kamis (30/7/2020);
a. Penerapan jaga jarak fi'sik (Tthysical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewanharus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera
Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Diketahui, sidang Isbat telah digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 lalu dan menetapkan 1 Zulhijjah 1441H bertepatan 22 Juli 2020.
Sehubungan itu, Salat Idul Adha akan digelar pada 31 Juli 2020 mendatang.