6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
9. Penyelenggara memberikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha, meliputi:
- Jemaah harus dalam sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
- Memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
- Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan tertular penyakit dan warga lanjut usia, diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)