News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Selalu Lolos, Media Internasional Sebut Buron Djoko Tjandra Sebagai 'Joker'

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra turut menjadi perhatian media asing. Asia Times pada Senin (20/7/2020) membuat profilnya sebagai Joker Indonesia.

"How to rob a bank and get away in Indonesia", demikian judul tulisan Asia Times, diikuti dengan teaser singkat tentang kasus korupsi Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Sebagai penegas julukan Joker yang melekat di pria bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu, Asia Times memasang foto Joker sebagai gambar utama artikel.

Asia Times juga mengungkap Djoko Tjandra memegang paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan yang diterbitkan pada 2012, dan dilaporkan bepergian ke Port Moresby serta Malaysia, meski kedua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Media berbahasa Inggris yang berbasis di Hong Kong itu turut memberitakan keberhasilan Indonesia mengekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Wanita 62 tahun yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu diduga membobol BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Namun Asia Times salah menulis kepanjangan BNI sebagai Bank Negara International, bukan Bank Negara Indonesia.

Nama buron kelas kakap Indonesia lain yang disebut Asia Times adalah Eddy Tansil dan Hartawan Aluwi.

Eddy Tansil merupakan pembobol uang negara Rp 1,3 triliun dari kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG).

Baca: Kejagung Klaim Tak Temukan Cukup Bukti Kepala Kejari Jaksel Pernah Dilobi Pengacara Joker

Pada 1993 ia kabur saat menjalani masa hukuman 17 tahun di LP Cipinang, dan sampai sekarang keberadaannya masih misteri.

Kemudian Hartawan Aluwi adalah buron kasus Bank Century. Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,378 triliun pada 2007-2008. 

Baca: Usut Dugaan Keterlibatan Pelarian Joker, Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Pinangki

Saat Asia Times mengunggah artikel itu Djoko Tjandra masih berstatus buron di Malaysia.

Kasus Djoko Tjandra disebutnya sekali lagi menunjukkan meski reformasi terus digaungkan, uang dan kekuasaan masih memerintah sistem penegakan hukum Indonesia, 20 tahun setelah skandal Bank Bali.

"Itu dengan mudah dilupakan - dan begitu pula orang yang mereka sebut 'Joker'," tutup Asia Times di pemberitaannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Ditangkap, Media Asing Sorot Julukan Joker Indonesia"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini