TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dilakukan atas kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan sebelum penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirim surat kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.
Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko, kata Argo baru Djoko diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
"Setelah itu ditindaklanjuti Kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2020).
Menurut dia, proses serah terima dilakukan di atas pesawat.
Baca: Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri Hanya Sementara
Baca: Polri Pastikan Kecocokan Wajah Djoko Tjandra di e-KTP dengan yang Ditangkap
“Proses namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” ujar Argo.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan keberhasilan institusi Polri memulangkan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut dia, keberhasilan memulangkan Djoko Tjandra dilakukan atas kerjasama institusi Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Upaya penangkapan itu berawal dari Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia agar menjalani proses hukum.
Setelah melakukan upaya penelusuran, kata Listyo, diketahui, buronan atas nama Djoko Tjandra sedang berada di Negeri Jiran.
"Atas perintah kapolri, kapolri membentuk tim khusus secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra. Dari pencarian, kami mendapati informasi yang bersangkutan ada di Malaysia," ujar Listyo, di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Dia menjelaskan, Polri melakukan kerjasama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia selama upaya penangkapan dan pemulangan Djoko Tjandra.
"Ditindaklanjuti kegiatan police to police. Bapak kapolri kirim surat kepada Polis Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan kegiatan upaya pencarian," kata Listyo.
Pada Kamis siang, Polri menerima informasi keberadaan Djoko Tjandra. Setelah itu, Listyo bersama tim khusus bentukan Kapolri Idham berangkat ke Malaysia.
"Siang, kami mendapatkan informasi target diketahui. Kami dari Bareskrim bersama tim khusus, kadiv propam berangkat untuk melakukan pengambilan. Dan, Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Narapidana sudah berhasil diamankan," kata dia.
Dia menambahkan, upaya memulangkan dan memproses hukum Djoko Tjandra merupakan langkah dari institusi Polri menjawab keraguan di masyarakat.
"Tentu untuk menjawab keraguan publik apakah Polri bisa menangkap. Dan hari ini kami tunjukkan komitmen Djoko bisa kami amankan dan tangkap," tambahnya.