News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polri Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kejaksaan, Yanuar Wijanarko mendesak Propram Polri periksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf.

Diketahui, Kombes Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi yang merupakan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian kemana pun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, Sabtu (1/8/2020) seperti dikutip dari Warta Kota.

Terkait kasus Djoko Tjandra, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi perbincangan masyarakat setelah fotonya bersama Djoko Tjandra beredar di media sosial (medsos).

Seperti diketahui, Djoko Tjandra adalah buronan kasus cessie Bank Bali yang telah ditangkap beberapa hari lalu. 

Baca: Kejaksaan Agung Didesak Usut Jaksa Lain yang Bantu Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Mejurut Yanuar, beredarnya foto Pinangki bareng Djoko Tjandra tersebut, maka Propam Polri harus memeriksa suami Pinangki, polisi lulusan Akpol 1997 tersebut.

Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Merangkum dari berbagai sumber, suami Pinangki pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018 lalu.

Pinangki yang merupakan Ibu Bhayangkari, menurut Yanuar, seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.

Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan sang suami dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.

Baca: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kakap yang Kabarnya Kini Berada di Shanghai

Jaksa Pinangki dicopot

Diketahui, jaksa Pinangki sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pinangki Sirnamalasari menjadi jaksa di Kejagung RI sejak tahun 2005.

Sebelumnya, dia sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.

Capaiannya dalam bidang akademis juga baik. Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu.

Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi".

Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.

Jaksa yang menulis profilnya sebagai Doktor yang mengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan itu adalah istri perwira menengah Polri.

Sang suami saat ini berdinas sebagai kendali bawah operasi (KBO) di salah satu direktorat di Bareskrim.

“Suaminya lulusan Akpol, mantan Kapolres di Bengkulu, yang kini dinas di Bareskrim,” kata seorang sumber yang mengenal Pinangki.

Sumber tersebut mengaku kaget dan menyesalkan keterlibatan Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang berujung pada pencopotan jabatannya.

Pinangki dicopot setelah fotonya bertemu Djoko Tjandra viral.

Foto itu dilakukan bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking, diduga diambil di luar negeri pada tahun 2019.

Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung Sejak tahun 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk di Malaysia dan diserahkan ke Bareskrim pada Kamis (30/7/2020) malam.

Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Ia pergi ke Singapura dan Malaysia di mana diduga bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Nama Pinangki Sirnamalasari mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki adalah seorang jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung memutuskan untuk mencopot Pinangki dari jabatannya karena foto itu diduga diambil pada tahun 2019.

Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.

Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.

Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000.

Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.

Selain karena foto tersebut, Kejagung juga membuktikan Pinangki telah melanggar disiplin.

Pasalnya, Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Berdasarkan profil Linkedin, Pinangki tercatat menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Kemudian, Jaksa Pinangki melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006.

Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Djoko Tjandra, Pengamat Minta Polri Periksa Suami Jaksa Pinangki, Kombes Napitupulu Yogi Yusuf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini