Sebab, aduan tersebut akan masuk ke dalam database di kepolisian untuk mengungkap pelaku penipuan.
Baca: Jadi Korban Penipuan ATM Modus Call Center Palsu, Perempuan Palembang ini Kehilangan Rp 10 Juta
Lebih lanjut, Badrus menjelaskan, perkara penipuan online yang ia tangani, tidak pernah terselesaikan dengan baik di kepolisian.
Menurutnya, polisi memiliki berbagai alasan untuk mengungkap kasus penipuan online.
"(Alasannya) karena tidak terdeteksi, orangnya jauh, polisi jadi susah."
"Tapi polisi harus juga profesional, saat ini paling karena hanya sedikit (korban yang melapor) dan tidak terjangkau, jadi kasus hanya jalan ditempat," ujar Badrus.
Situs cekrekening.id
Diberitakan, website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.
Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Kominfo membuat situs tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan investasi bodong.
Dalam situs ini, terdapat dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.
Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana.
Baca: Mantan Model RAK Dalang Penipuan Berkedok Arisan Online, Peserta Ratusan Orang Total Rp 3 Miliar
Seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.
Ferdinandus menambahkan, nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan.