News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Korban Penipuan Online, Apakah Uang Bisa Kembali? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline.

Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (kiri), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edy (tengah), dan Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan penipuan online oleh WN China di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di enam lokasi di Jakarta Barat terhadap puluhan WNA asal China yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan. Penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian Indonesia dengan China. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Youtuber Ini Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Batam, Uang Habis Buat Bayar Utang

Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.

"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online," pungkas Ferdinandus.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mela Arnani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini