TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan.
Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan.
Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap.
Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali?
Baca: Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer
Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali.
Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang.
Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, cekrekening.id.
Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban.
"Kami belum pernah menangani perkara itu, (cekrekening.id) ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang."
Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar
"Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum."
"Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal.
Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.
Sebab, aduan tersebut akan masuk ke dalam database di kepolisian untuk mengungkap pelaku penipuan.
Baca: Jadi Korban Penipuan ATM Modus Call Center Palsu, Perempuan Palembang ini Kehilangan Rp 10 Juta
Lebih lanjut, Badrus menjelaskan, perkara penipuan online yang ia tangani, tidak pernah terselesaikan dengan baik di kepolisian.
Menurutnya, polisi memiliki berbagai alasan untuk mengungkap kasus penipuan online.
"(Alasannya) karena tidak terdeteksi, orangnya jauh, polisi jadi susah."
"Tapi polisi harus juga profesional, saat ini paling karena hanya sedikit (korban yang melapor) dan tidak terjangkau, jadi kasus hanya jalan ditempat," ujar Badrus.
Situs cekrekening.id
Diberitakan, website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.
Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Kominfo membuat situs tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan investasi bodong.
Dalam situs ini, terdapat dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.
Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana.
Baca: Mantan Model RAK Dalang Penipuan Berkedok Arisan Online, Peserta Ratusan Orang Total Rp 3 Miliar
Seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.
Ferdinandus menambahkan, nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline.
Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs.
Baca: Youtuber Ini Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Batam, Uang Habis Buat Bayar Utang
Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.
"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online," pungkas Ferdinandus.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mela Arnani)