Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 10 aset tanah di kawasan Subang, Jawa Barat dari perkara yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.
"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Baca: KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M
Berikut daftar 10 bidang tanah yang dilelang KPK
1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80.000.000.
2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015.
Baca: KPK Akhirnya Tahan Orang Kepercayaan Bupati Malang Rendra Kresna
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55.000.000.
3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48.000.000.
4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP: 005.003-0190.0 luas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21.000.000.
5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.003-0187.0 seluas 1.802 meter persegi di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014.