TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih menunggu pemeriksaan yang tengah digelar Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra kini masih mendekam di dalam sel di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Penahanan yang dilakukan kepada pelaku berkaitan untuk mencari informasi terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Belum diperiksa, yang penting dieksekusi dulu. Kita nunggu perkembangannya, belum ke sana. Karena masih dibutuhkan Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Baca: Otto Datangi Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Sebut Djoko Tjandra Ingin Tidak Ditahan
Baca: Jadi Sorotan Lagi setelah Djoko Tjandra Ditangkap, Siapa Sjamsul Nursalim?
Hari juga menambahkan pihaknya belum bisa mengetahui secara pasti durasi penahanan Djoko Tjandra di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Kami belum ada rencana pemeriksaan, belum ada info," pungkasnya.
Untuk diketahui, pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan itu.
"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut.
Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar-masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia. Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," pungkasnya.