Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.
6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."
7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.
8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.
9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.
Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tahapan Pilkada Serentak 2020
Saat ini, tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit).
Tahapan coklit akan berlangsung mulai Rabu (15/7/2020) hingga Kamis (13/8/2020).