"Kronologisnya harus dikuak, berikan bukti transfer kepada perbankan."
"Biasanya dibuatkan BAP dari perbankan, setelah itu, pihak bank mendapat jatah rekening pelaku nanti bisa diblokir," ujar Badrus.
Baca: Modus Baru Penipuan di ATM, Kartu Tertelan hingga Call Center Palsu, Ibu Ini Kehilangan Rp 10 Juta
Setelah nomor rekening pelaku terblokir, pihak bank akan melakukan mediasi.
Mediasi akan berlangsung antara pihak penerima transfer dengan pihak pemberi tranfer.
Bila mediasi tidak bisa berjalan, maka Badrus mengimbau agar kembali melapor kepada kepolisian.
Badrus menjelaskan, wajib hukumnya korban penipuan segera membuat laporan.
Sebab, bila terlalu lama ditunda, maka semakin sulit untuk ditelusuri duduk perkaranya.
"Menurut saya itu wajib untuk melaporkan (penipuan), kalau sudah terlalu lama semakin susah."
"Setelah kejadian harus segera melaporkan ke polisi," tuturnya.
Baca: Mantan Model RAK Dalang Penipuan Berkedok Arisan Online, Peserta Ratusan Orang Total Rp 3 Miliar
Kecepatan melapor juga dianjurkan untuk menghindari pelaku mentransfer ulang uang kiriman korban kepada bank lain.
Kemudian, apa saja yang perlu disiapkan untuk melapor kasus penipuan kepada polisi?
Menurut Badrun, hal pertama yang paling penting ialah menunjukkan bukti transfer.
"Kemudian buat kronologi di perbankan."
"Disitu harus ada nomor rekening yang menerima sudah dilakukan pemblokiran, hal itu supaya tidak pindah kemana-mana (uang transferannya)," ungkap Badrus.