News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jatuhkan Sanksi Disiplin Tingkat Berat, Kejagung Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono

Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menjauhkan sanksi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari karena pergi ke luar negeri tanpa izin dan berfoto dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra di Malaysia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi pertama kepada Jaksa Pinangki berupa hukuman disiplin tingkat berat dengan mencopotnya dari jabatan struktural di korps Adhyaksa.

"Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan nonjobkan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Baca: Bernyanyilah Anita dan Pinangki

Hari mengatakan jaksa Pinangki telah legawa untuk mengikuti sanksi disiplin yang diberikan kepadanya.

Ke depan, pihaknya juga sedang melakukan penelusuran apakah ada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Nantinya, penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Baca: Aturan MA Soal Pemidanaan Koruptor untuk Cegah Disparitas Vonis

"Dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga pidana, itu sudah diserahkan ke JAMPidsus dan proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada di Pidsus. Maka laporan hasil pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat menjadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya adalah penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki telah dipegang JAM Pidsus.

Ia menyebut akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Baca: Gaji Jaksa Pinangki yang Dilaporkan Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar

"Kita terima dan kemarin dilakukan pendalaman oleh temen-temen jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari viral karena berfoto bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

Jaksa Pinangki kini dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung Wakil Jaksa Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini