Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menjauhkan sanksi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari karena pergi ke luar negeri tanpa izin dan berfoto dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra di Malaysia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi pertama kepada Jaksa Pinangki berupa hukuman disiplin tingkat berat dengan mencopotnya dari jabatan struktural di korps Adhyaksa.
"Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan nonjobkan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Baca: Bernyanyilah Anita dan Pinangki
Hari mengatakan jaksa Pinangki telah legawa untuk mengikuti sanksi disiplin yang diberikan kepadanya.
Ke depan, pihaknya juga sedang melakukan penelusuran apakah ada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Nantinya, penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Baca: Aturan MA Soal Pemidanaan Koruptor untuk Cegah Disparitas Vonis
"Dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga pidana, itu sudah diserahkan ke JAMPidsus dan proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada di Pidsus. Maka laporan hasil pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat menjadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya adalah penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki telah dipegang JAM Pidsus.
Ia menyebut akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Baca: Gaji Jaksa Pinangki yang Dilaporkan Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar
"Kita terima dan kemarin dilakukan pendalaman oleh temen-temen jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari viral karena berfoto bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.
Jaksa Pinangki kini dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," katanya.