Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 12 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (4/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan saksi yang dihadirkan kali ini diperiksa untuk 7 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
"Iya, tim jaksa memeriksa 12 orang saksi terkait Jiwasraya pada hari ini," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Hari mengatakan keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap pengembangan kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara belasan triliun tersebut.
Tak hanya itu, pemeriksaan itu untuk mengungkap sejauh mana peran saksi dalam korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Wakil Ketua OJK dan Eks Pejabat Jiwasraya
"12 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," jelasnya.
Ia mengungkapkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Di antaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Selain itu, para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.