TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 siap diselenggarakan.
Menurut dia, tiga hal yang menjadi ukuran kesiapan penyelenggara pilkada, yaitu syarat regulasi, syarat sumber daya manusia, dan syarat anggaran.
"Melihat tiga hal ini pilkada siap dilaksanakan," kata Arief, pada sesi jumpa pers di
kantor KPU RI yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Facebook KPU RI, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan, aspek regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan pesta
demokrasi rakyat itu sudah dipersiapkan termasuk Peraturan KPU (PKPU).
Baca: Ketua KPU Pastikan Pilkada Serentak 2020 Siap Dilaksanakan
Dalam waktu dekat, dia mengaku, akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI.
"Sebenarnya terkait kesiapan sudah disampaikan berkali-kali. Mengukur dari regulasi semua sudah disiapkan. Sekarang, minta jadwal rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR mengenai kampanye, dana kampanye, dan pencalonan. PKPU yang ada masih berlaku. Itu soal regulasi," ujarnya.
Aspek kedua terkait sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pilkada hingga ke tingkat daerah. "Soal SDM sudah direkrut," kata dia.
Baca: KPU Minta DPP Partai Politik Serahkan Susunan Kepengurusan di Tingkat Daerah
Aspek ketiga mengenai anggaran. "Sampai tanggal 30 Juli lalu, 212 daerah dari 270 daerah itu transfer APBD sudah 100 persen. Selebihnya 40-80 persen. Tiga daerah di bawah 40 persen. Minggu ini, Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong (anggaran,-red) di transfer 100 persen," tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona (COVID-19).
Baca: Koalisi Poros Baru Muncul di Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy Sebut Meramaikan Pilkada
Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.
Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.
Baca: PDIP Akan Daftarkan Seluruh Pasangan Calon Pilkada 2020 Secara Serentak Pada 4 September 2020
Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.
KPU juga meminta Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Politik agar menyerahkan
daftar susunan pengurus partai politik di tingkat daerah.
Arief Budiman mengatakan penyerahan daftar susunan pengurus partai politik dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama, yaitu mengirimkan surat kepada KPU RI dan cara kedua, mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurut dia, upaya penyerahan daftar pengurus itu penting untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Sesuai tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Kami sudah mengirimkan surat kepada partai politik agar sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa pendaftaran calon sudah menyerahkan daftar kepengurusan. Data penting untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yang harus bertandatangan nama harus sesuai SK (Surat Keputusan,-red) pimpinan partai politik," ujar Arief.
Sampai hari ini, kata dia, ada dua partai politik yang sudah menyerahkan dan memasukkan daftar kepengurusan di SIPOL. Dua partai politik tersebut, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
Pada Selasa sore, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersama rombongan menyerahkan secara langsung daftar kepengurusan partai politik di tingkat daerah.
Baca: PDIP Akan Daftarkan Seluruh Pasangan Calon Pilkada 2020 Secara Serentak Pada 4 September 2020
"Ini pesan penting kepada partai politik yang belum menyampaikan daftar kepengurusan. Bisa disampaikan sehingga ketika tiba masa pencalonan semua hal, semua dokumen yang harus diterima bisa diterima dengan baik," kata dia.
Dia mengaku sudah mengirimkan surat kepada DPP partai politik agar segera menyerahkan daftar kepengurusan.
Menurut dia, tenggat waktu penyerahan daftar kepengurusan itu sampai sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada pada September 2020.
Nantinya, data yang sudah diterima KPU RI, akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk memudahkan proses penyerahan data, dia
mengharapkan, partai politik menyerahkan data secepatnya.
Baca: Gerindra Siap Terapkan Kampanye Daring Dalam Pilkada Serentak 2020
"Tenggat waktu sebelum pendaftaran calon. Tetapi di dalam tahapan, kami minta sebelumnya. Kami perlu waktu untuk mengirim ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," tambahnya.
Calon Tunggal
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.
"Dari data yang kami olah 31 daerah calon tunggal, terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," kata Titi.
Sebanyak 31 daerah yang disampaikan Titi itu, diantaranya yaitu Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematang Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.
Dia menjelaskan, data 31 daerah itu diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.
"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.
Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi untuk berubah. Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.
"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.
Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.
"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.
Titi Anggraini mengatakan pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan hanya satu-satu pilihan bagi pemilih.
Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu memilih kotak kosong. Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.
"Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan. Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal. Bukan berarti wajib dipilih," kata Titi.
Untuk itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat terkait ketentuan Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama. Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).
"Membuka akses informasi seluas- luasnya kepada masyarakat pada skema kolam kosong ini. Harus menghadirkan perlakuan setara calon tunggal dan kolom kosong," kata Titi.
Mengenai pesta demokrasi tingkat daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal itu, Titi mengungkapkan, banyak masyarakat tidak mengetahui apakah diperkenankan
untuk menggunakan hak pilih terhadap kotak kosong.
"Pilkada Kota dan Kabupaten Tangerang, mereka dikira tidak tahu ada kolam kosong," tuturnya.
Dia menambahkan, fenomena pasangan calon tunggal itu muncul karena telah menjadi strategi baru untuk memenangkan Pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya.
"Beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu
kehadiran calon tunggal.
Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen pemilu DPRD. Berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan,"
ujarnya.(tribun network/gle/wly)