Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil lima orang untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Tiga di antara saksi itu, yakni pegawai Mahkamah Agung bernama Kardi dan dua wiraswasta, Aditya Irwantyanto serta Indra Hartanto berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini.
Baca: KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi
Seharusnya mereka berarti dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Untuk saksi Aditya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (7/8/2020).
Sementara, Indra mangkir tanpa keterangan.
Sedangkan, saksi Kardi, yang diduga telah menguasai harta milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga minta dijadwalkan ulang.
"Kardi, SH, MH (PNS) jadwal pemeriksaan minta direschedule," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.
Penulusuran dilakukan untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah Kardi.
Ali sendiri pernah membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.
"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi," Kamis (2/7/2020).
Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.