Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 tidak wajib membawa hasil rapid tes covid-19 saat pelaksanaan SKB.
Hal itu diungkap Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen dalam 'Media Briefing' BKN Pusat via Zoom, Rabu (5/8/2020).
"Tidak wajib membawa hasil rapid test covid-19. Tetapi jika ada instansi yang meminta peserta SKB untuk membawa (rapid tes) tentu boleh,” kata dia.
Ia pun mengingatkan, setiap instansi tidak boleh menggugurkan peserta yang memiliki hasil rapid tes reaktif.
"Saya sampaikan kepada seluruh kepala Kanreg di dalam surat edaran, orang yang hasil rapid tesnya reaktif tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan akibat dari covid-19. Ini yang poin pentingnya," tegas Suherman.
Baca: Ini Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Dianjurkan Isolasi Mandiri Selama 2 Pekan
Pihaknya beralasan, belum tentu hasil rapid tes reaktif langsung teridentifikasi positif covid-19.
"Yang menentukan positif atau negatif itu tes swab," imbuhnya.
Baca: SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta
Nantinya, jika ada peserta tes yang reaktif atau positif covid-19, tetap dapat mengikuti SKB, dengan catatan dari tim kesehatan yang berada di lokasi tes SKB.
“Bagaimana jika pelamar reaktif dan covid? Kami pada akhirnya (panselnas) akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah yang bersangkutan diizinkan untuk ujian di lokasi yang kita tentukan,” jelas Suherman.