b. Luar Negeri
- Pilih negara tempat domisili.
- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.
4. Jangan terburu-buru dalam memilih lokasi, masih ada waktu sampai 7 Agustus 2020.
Peserta SKB Wajib Melakukan Pendaftaran Ulang
Sebelumnya, BKN mengumumkan peserta peserta SKB seleksi CPNS 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor : 14/Panpel.Bkn/Cpns/Vii/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2020 BKN Tahun Anggaran 2020, Supranawa Yusuf, mengatakan pendaftraran ulang dimulai sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.
"Melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (31/7/2020).
Supranawa melanjutkan, peserta yang berhak mengikuti Seleksi SKB dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali.
Peserta juga diwajibkan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman yang sama.
"Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian," imbuh Supranawa.
Sedangkan ketentuan pelaksanaan SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Baca: Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;