News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Periksa Karyawan Perusahaan Manajer Investasi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/8/2020).

Kali ini, penyidik memeriksa sebanyak 9 orang saksi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan lanjutan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 lalu.

Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Untuk Tersangka Perusahaan Manajer Investasi

Dalam pemeriksaan ini, saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan tersangka dari korporasi dan oknum pejabat OJK Fakhri Hilmi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 9 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager Investasi serta karyawan bank Kustodian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).

Menurut Hari, saksi yang dihadirkan berasal dari karyawan korporasi PT Millenium Capital Management, PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Investama, PT GAP Capital dan PT Pool Advista Aset Management.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Hari mengatakan keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap perannya dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," katanya.

Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan saksi tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini