TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pensiunan disebutkan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 nanti.
Meski terdapat banyak komponen, besaran Gaji ke-13 PNS Pensiunan akan tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.
Detail Gaji ke-13 PNS Pensiunan yaitu terdiri dari; uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.
Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Baca: Jelang SKB CPNS 2019: 17 Ribu Formasi Terancam Kosong, Siapa Berhak Mengisi? Berikut Penjelasan BKN
Baca: Berikut Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Bulan Agustus Ini
Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020 yang menyatakan :
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan.