News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi akan Periksa Anji dan Hadi Pranoto Pekan Depan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status perkara penyebaran berita bohong Erdian Aji Prihartanto dan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepolisian pun telah menjadwalkan pemanggilan kepada kedua terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut penyidik akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat ini. 

Menurutnya, keduanya paling lambat bakal diperiksa pada pekan depan.

Baca: Perkara Tayangan Youtube Anji dan Hadi Pranoto soal Obat Covid-19 Naik ke Tahap Penyidikan

"Kita jadwalkan minggu depan kita memanggil pemilik akun dari youtube duniamanji ya. Banyak teman-teman yang ketahui bersama bahwa dia adalah publik figur inisialnya A. Nama panggilan si public figur ini adalah A," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Yusri mengatakan Hadi Pranoto direncanakan bakal diperiksa pekan depan.

Status keduanya masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran penemuan obat Covid-19 yang sempat viral di media sosial.

"Kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini minggu depan. Mudah-mudahan semuanya bisa mengerti, bisa sabar ya. Saya tahu ini jadi sorotan masyarakat. Proses ini telah berjalan dari tingkat penyelidikan ditingkatkan lagi naik jadi tingkat penyidikan," katanya.

Baca: Temui Anji Usai Viral Herbal Hadi Pranoto, Dokter Ini Bicara Cara Tepat Penemuan dan Publikasi Obat

Diberitakan sebelumnya, Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang.

Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini