TRIBUNNEWS.COM - Nasib gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 mulai mendapatkan kejelasan.
Perlu diketahui, ada perbedaan dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini.
Sebagai informasi pencairan gaji ke-13 PNS sempat tertunda beberapa waktu.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Baca: Aturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang Diterima
Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8/2020).
Sebagai tambahan informasi, tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun atau tahun ajaran baru.
Namun, kali ini pencairan gaji ke-13 harus mundur karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.