News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Diantaranya adalah calon penerima bantuan ini haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak sampai disitu, Ida juga mmenyebutkan sejumlah persyaratan lainnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini