Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/8/2020).
Pemeriksaan itu terkait dugaan Anji menyebar berita bohong dalam wawancaranya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dunia MANJI.
"Benar akan diperiksa hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 10.00 WIB di Mapolda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/8/2020).
Surat pemanggilan Polda Metro Jaya kepada Anji sudah dikirim Jumat (7/8/2020) lalu.
Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Polda Metro Jaya belum menetapkan tanggal pemeriksaan.
Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Jadi Pranoto kepada pihak kepolisian daerah Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebar berita bohong.
Laporan Muannas Alaidid diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor adalah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Kronologi Kontroversi Anji & Hadi Pranoto, Video Ramai Dikecam Sampai Dilaporkan, Sudah Minta Maaf
Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.
Salah satu klaim tersebut adalah tentang obat herbal buatannya yang mampu menyembuhkan Covid-19.
Klaim-klaim tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.