Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.
Baca: KPK Belum Diundang Bareskrim Polri Untuk Bantu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra
Dalam pasal tersebut diatur bila pegawai KPK adalah ASN.
Bila pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
Baca: Laode Syarif: Kearifan Hakim MK yang Bisa Kembalikan Fitrah UU KPK
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dini Purwono dalam siaran persnya, Senin (10/8/2020).
Sebagai informasi, PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan.
PP Pengalihan Status Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).