Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.
"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.
Meski demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya perubahan sistem penggajian tersebut.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem dari single salary system menjadi model yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, berpotensi memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menambah pendapatan.
"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin.
Baca: Eks Pimpinan KPK Sayangkan Peralihan Status Kepegawaian KPK Jadi ASN
Selain itu, kata dia, sistem penggajian ala ASN hanya akan membuat KPK fokus pada penyerapan anggaran.
Hal itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi budaya pegawai KPK, yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.
"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu dijemput," kata Rimawan.
"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," imbuh dia.
Gaji dan Tunjangan
Namun bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK: Sistem Sudah Benar Malah Ikuti yang Salah
Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)