TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah mengungkapkan rencana pemberian stimulus usaha untuk ibu rumah tangga melalui kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitur.
“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir kepada Kontan.co.id, Selasa (11/8/2020).
Iskandar mengungkapkan, rencana tersebut masih dalam pembahasan dan skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah merancang dua stimulus baru untuk lapisan usaha mikro dan ultra mikro.
Pertama, bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta usaha kecil dengan anggaran sekitar Rp 30 triliun.