News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan - Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker

TRIBUNNEWS.COM - Di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberi bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Minimnya daya beli masyarakat dan sektor konsumsi jasa yang terlanjur menjadi sektor utama penopang ekonomi negara membuat pemerintah mengambil langkah yang sebenarnya sudah seharusnya diberikan sejak awal pandemi.

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai, diharapkan masyarakat akan menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan.

Dengan adanya begini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu terkontraksi.

Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 perbulan ini akan diberikan sebanyak 4 kali hingga bulan Desember.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini