TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan menberikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Bantuan ini merupakan bentuk gaji tambahan dari pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis (6/8/2020).
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick, dikutip dari Kompas.com.