News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran Lembaga Negara

Minta Pemerintah Lakukan Kajian Strategis Sebelum Bubarkan 13 Lembaga 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Supriansa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa meminta pemerintah melakukan kajian strategis sebelum mewujudkan rencana pembubaran 13 lembaga pada akhir Agustus 2020. 

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan, dan komite. 

"Saya berharap pemerintah Indonesia melakukan kajian strategis dalam pembubaran lembaga-lembaga tersebut. Kajian boleh dengan pendekatan yuridis formal administratif atau pendekatan kajian anggaran," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8/2020). 

Di sisi lain, Supriansa mengatakan tak mempermasalahkan apabila memang pemerintah membubarkan lembaga-lembaga tersebut. 

Baca: Pemerintah Kembali Bubarkan 13 Lembaga Negara Akhir Agustus Ini

Karena, kata dia, pemerintah tentu lebih memahami tentang efisiensi anggaran dan efektifitas kinerja lembaga yang akan dibubarkan. 

"Jika pemerintah anggap layak untuk di hapus ya saya kira perlu diatensi. Apalagi situasi pandemi Covid-19 yang belum memberikan tanda-tanda penurunan, maka tentu pemerintah kewalahan soal cash flow," kata dia. 

"Secara pribadi saya memberi apresiasi kepada bapak Presiden yang telah membubarkan lembaga itu tentu dengan kajian yang sangat teliti," imbuh Supriansa. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada akhir Agustus ini, pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan, dan komite.

Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.

"Nanti insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).

Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.

"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," ujar dia.

Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.

Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.

"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini