TRIBUNNEWS.COM -- Penggebuk drum band Superman Is Dead ( SID ) Jerix ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx kini ditahan di rutan Polda Bali.
Jerinx ditetapkan tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Provinis Bali pada 6 Juni 2020.
Jerinx dilaporkan IDI atas postingan di Instagram.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Sementara itu istri Jerinx, Nora Alexandra berencana membagikan makanan bersama Tamara Bleszynski.
Dalam postingannya di Instagram, Nora Alexandra mengapresiasi Tamara Bleszynski.
"Hari ini saya bersama kawan2 perempuan saya akan membagikan nasi bungkus di @twice_bar jam 4 : 30,
saya bersama2 membagi nasi bungkus bersama kak @tamarableszynskiofficial