News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diproyeksikan Masuk Prolegnas 2021

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA) tengah mengkaji rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (P-KS).

Salah satunya untuk mengejar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021, lantaran jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Plt. Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan Kemen PPPA menerima banyak masukan, orasi serta dukungan masyarakat yang berharap ada sebuah payung hukum atau regulasi yang bisa memberikan kepastian.

“Baik itu dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan, ataupun upaya-upaya penegakan hukum dengan maraknya kasus-kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual yang semakin hari semakin mengkhawatirkan kita semua,” ujar Ratna dalam Diskusi Daring Kemen PPPA, Selasa (12/8/2020).

Baca: Menteri Bintang Duga Banyak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Diselesaikan di Luar Jalur Hukum

Diskusi itu mengangkat tema ‘Penghapusan Kekerasan Seksual Demi Penegakan Keadilan, Pemulihan Korban, dan Pencegahan Keberulangan yang Efektif’.

Memastikan penegakan hukum dan regulasi yang mengatur agar korban mendapat keadilan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, menjadi sangat penting bahkan sebuah kebutuhan saat ini. 

Baca: Ahli Hukum Pidana Nilai Aturan Kekerasan Seksual Penting

Ratna mengatakan UU P-KS sangat dinantikan oleh masyarakat.

Walaupun RUU P-KS tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

“Ini menjadi kesempatan yang baik bagi Kemen PPPA untuk mendapat masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pengayaan serta kembali melakukan kajian ulang dan pembenahan-pembenahan dalam pembahasan RUU PKS,” ujar Ratna. 

Kajian ulan dan pembenahan RUU P-KS juga dilakukan agar bisa memberikan regulasi yang sesuai kebutuhan dan keinginan semua pihak.

Ratna optimis, RUU PKS dapat masuk menjadi prioritas di Prolegnas 2021.

“Kami optimis,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini