Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu.
Putusan perkara nomor registrasi 65-PKE-DKPP/VI/2020 tersebut dibacakan majelis dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (12/8/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan," ucap Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu.
Baca: Presiden Dinilai Berhak Angkat dan Berhentikan Anggota KPU Meski Putusan DKPP Mengikat dan Final
Yakop Hansen selaku teradu terbukti meminta dan menerima Rp10 juta dari Jeffry Tandra yang merupakan adik seorang calon anggota legislatif.
Yakob Hansen meminta dana tersebut dengan iming-iming imbalan tambahan suara di Pemilu legislatif 2019.
Uang itu dikirim sebanyak tiga kali melalui transfer.
Baca: Tanggapi Pencabutan Perpres Pemecatan Evi, DKPP: Putusan Bersifat Final dan Mengikat
Temuan tersebut sesuai dengan alat bukti berupa struk transfer dari rekening BCA milik Jeffry Tandra kepada rekening BNI 46 milik Teradu.
DKPP mengatakan tindakan Teradu yang notabene penyelenggara pemilu tidak dibenarkan secara etika dan moral.
Sikapnya dianggap merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara Pemilu.
"Serangkaian tindakan Teradu berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu," kata Anggota Majelis Didik Supriyanto.
Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting
Ketika sidang pemeriksaan, Teradu sempat membantah menerima uang dari Jeffry Tandra dan mengaku tidak kenal. Ia juga membantah punya rekening di BNI 46.
Namun, teradu terbukti bertemu dengan salah satu caleg DPRD dari PAN di daerah pemilihan Maluku 7.
Pertemuan terjadi di sebuah restoran kawasan Ambon City Center Mall.
Bukti foto Teradu dengan caleg tersebut yang lengkap dengan hidangan makanan dan minum membuat DKPP menduga terjadi ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, utamanya terkait waktu.
Teradu berdalih pertemuan tersebut tak disengaja dan cuma sekedar bertukar kabar selama 2-3 menit.
"DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu," tuturnya.
Dalam situasi tersebut, Teradu dinilai tidak punya sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
Teradu juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan di muka sidang.
Atas hal itu, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, serta Pasal 7 Ayat 2, dan Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.