News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Dunia menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja alias omnibus law menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gil Sander menyebut, RUU Omnibus Law perlu direformasi. Undang-Undang ini bisa menghapus hambatan sekaligus menarik investasi asing, khususnya saat kurva resesi dalam kondisi mendatar. 

Baca: Politikus PKS Nilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja Mendorong Komersialisasi Pendidikan

Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi mengaku sepakat dengan pernyataan tersebut. Rahma menilai omnibus law memiliki banyak sisi positif.

Diketahui sebelumnya, Bank Dunia menyampaikan Indonesia perlu melakukan reformasi pada tiga hal, salah satunya terkait peraturan.

Bank Dunia menyebut Omnibus Law diperlukan untuk medukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

"Saya sepakat karena omnibus law itu banyak sisi positifnya," ujar Rahma, saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Rahma mengatakan RUU Cipta Kerja tak ubahnya sebagai suatu UU sapu jagad.

Sebab RUU itu memperjelas UU hingga peraturan antara pusat dan daerah, yang selama ini tumpang tindih.

Menurutnya Indonesia memiliki riwayat membuat peraturan yang sudah ada. Hal itulah yang dinilai membuat implementasi peraturan menjadi terkendala.

"Jadi kita harusnya dengan omnibus law itu antara peraturan pusat dan daerah itu sejalan," kata dia.

Lebih lanjut, kejelasan peraturan di Indonesia dinilai akan memberi dampak positif. Salah satunya investor akan masuk karena tak memiliki kekhawatiran mengalami hambatan ketika berinvestasi.

"Dengan sejalannya peraturan itu, maka itu akan menciptakan atau ada daya tarik tersendiri. Sehingga investor itu punya suatu ketertarikan pada Indonesia," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini